Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2024 untuk jenjang pendidikan SD, SMP, SMA, dan SMK telah dibuka Senin (10/6/2024). Hingga Rabu (12/6/2024), calon peserta didik baru (CPDB) dapat memilih dan mendaftarkan diri ke sekolah tujuan mereka melalui situs web resmi https://ppdb.jakarta.go.id. Lihat juga: Cara Daftar PPDB Online Jakarta 2024, Pilih Sekolah di ppdb.jakarta.go.id

Cara memilih sekolah PPDB Jakarta 2024:

Menurut Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2024/2025, CPDB, orangtua, atau wali murid yang akun peserta PPDB Jakarta 2024 telah teraktivasi, dapat memulai proses pemilihan sekolah.

Terdapat beberapa jalur pendaftaran peserta didik baru dalam PPDB Jakarta 2024, termasuk jalur Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Tugas Orangtua/Wali, dan Jalur Anak Guru/Tenaga Kependidikan.

Persyaratan dan cara memilih sekolah SMP dan SMA untuk peserta didik baru di jalur zonasi adalah sebagai berikut.

A. Jalur Zonasi SMP:

Calon siswa baru yang masuk ke sekolah menengah pertama harus mengetahui persyaratan untuk mendaftar dan bagaimana memilih sekolah melalui jalur zonasi, yang rinciannya diberikan di sini.

Ketentuan jalur zonasi SMP: Kuota CPDB yang tersedia untuk jalur zonasi sebesar lima puluh persen kapasitas sekolah. CPDB yang akan mendaftar harus memenuhi persyaratan khusus berikut:

Domisili CPDB didasarkan pada alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling lambat 10 Juni 2023. Jika Kartu Keluarga diubah karena perpindahan, harus disertakan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada Kartu Keluarga tersebut. Nama orangtua atau wali CPDB harus tercantum pada rapor, ijazah, akta kelahiran, atau Kartu Keluarga sebelumnya pungkas slot gacor.

Nama orang tua atau wali dalam Kartu Keluarga dapat berbeda karena orang tua atau wali meninggal dunia, bercerai, atau dibuktikan dengan surat perwalian anak di bawah umur atau putusan atau penetapan pengadilan. Kepala keluarga sebagai kakek, nenek, atau saudara kandung orang tua dari CPDB juga dapat memiliki nama yang berbeda.

Dalam kasus di mana nama kepala keluarga berbeda dan tidak termasuk dalam kategori diperbolehkan, CPDB masih dapat diakomodir dalam Jalur Zonasi berdasarkan domisili yang ditunjukkan pada Kartu Keluarga sebelumnya.

Jika Kartu Keluarga dirilis setelah 10 Juni 2023 dan tidak disebabkan oleh perpindahan domisili, penambahan atau pengurangan anggota keluarga selain CPDB, atau kehilangan atau kerusakan Kartu Keluarga, maka Kartu Keluarga masih dapat digunakan sebagai dasar untuk memilih Jalur Zonasi.

Karena perpindahan domisili di luar wilayah Provinsi DKI Jakarta, jika Kartu Keluarga dikeluarkan setelah 10 Juni 2023, penerima masih dapat menggunakan jalur zonasi berdasarkan domisili sebelumnya.

Cara Memilih Institusi SMP-SMA Jalur Zonasi PPDB di Jakarta pada tahun 2024

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *